SKB 3 Menteri Resmi Terbit: 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2027

Malutzone – Pemerintah resmi menetapkan susunan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang ditandatangani pada Selasa (15/9/2026) lalu, ditetapkan sebanyak 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga secara keseluruhan kalender tahun 2027 memuat 26 hari libur yang menjadi acuan resmi bagi seluruh masyarakat, instansi, maupun dunia usaha.

SKB Nomor 1205/2026, Nomor 3/2026, dan Nomor 2/2026 ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rapat tingkat menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Menteri Koordinator PMK Pratikno menjelaskan bahwa penetapan jumlah cuti bersama telah melalui pertimbangan matang dari berbagai aspek kebutuhan masyarakat.

“Tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari. Cuti bersama ini mempertimbangkan bagaimana kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan di hari-hari besar keagamaan, juga kaitannya dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran dan lain-lain,” ujar Pratikno.

Kepastian jadwal ini diharapkan memudahkan seluruh pihak menyusun rencana kerja maupun agenda jangka panjang secara lebih terencana. Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa kejelasan waktu ini sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kerancuan dalam penyusunan program di tahun mendatang.

“Dengan ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027, diharapkan dapat memberikan kepastian dan acuan bagi pemerintah, nonpemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam melakukan perencanaan kegiatan pada tahun 2027 secara lebih efektif,” ujar Rini.

Rini juga menjelaskan bahwa untuk pegawai ASN, aturan cuti bersama akan segera disempurnakan melalui Keputusan Presiden tersendiri.

“Setelah penetapan SKB 3 Menteri ini, Kementerian PANRB akan menindaklanjutinya dengan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama bagi Pegawai ASN Tahun 2027 dan selanjutnya mengajukan permohonan penetapannya,” jelas Rini.

Pemerintah menegaskan pula bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai. Bagi ASN maupun PPPK yang tidak dapat menikmati cuti bersama karena tugas kedinasan, hak cuti tahunannya akan ditambah secara proporsional.

Penetapan ini menjadi acuan awal agar masyarakat dan pelaku usaha dapat menyusun rencana kegiatan sejak dini, sekaligus menjamin pelayanan publik tetap berjalan optimal selama hari cuti bersama.

News Feed