Malutzone – Proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Strategis Oba Tengah dan Kawasan Bandar Udara Sultan Nuku resmi dimulai. Fokus utama penyusunan ini adalah mewujudkan pengelolaan pemanfaatan ruang yang terencana, transparan, dan berkelanjutan demi mendukung pertumbuhan ekonomi serta kepastian investasi di wilayah tersebut.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) I dan Konsultasi Publik (KP) I dibuka secara resmi oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Rudy Ipaenin, mewakili Wali Kota Tidore Kepulauan, di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Selasa (20/10/2026).
Turut hadir perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, tim penyusun dari Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Maluku Utara, para pimpinan OPD, camat, lurah, serta kepala desa.
Rudy Ipaenin menyampaikan apresiasi atas dukungan teknis dari pemerintah pusat dan komitmen perguruan tinggi dalam proses ini.
“Kami memandang dukungan tersebut sebagai bentuk sinergi yang penting antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang terarah, terencana, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Penataan ruang bukan sekadar pembagian lahan, melainkan fondasi arah pembangunan jangka panjang. Rudy menegaskan bahwa kejelasan tata ruang adalah kunci untuk menarik investasi dan menjaga kesejahteraan masyarakat.
“RDTR diharapkan menjadi instrumen yang memberikan kejelasan arah pemanfaatan ruang dan mendukung kepastian bagi seluruh pihak. Kepastian tata ruang juga merupakan faktor penting dalam membangun kepercayaan dunia usaha, membuka peluang investasi, serta mendorong kegiatan ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tingkat desa hingga instansi terkait, untuk berpartisipasi aktif menyampaikan aspirasi agar dokumen ini tidak sekadar memenuhi aturan, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan warga.
“FGD hari ini hendaknya menjadi ruang dialog yang produktif, tempat kita menyamakan persepsi, menyampaikan pandangan, dan membangun kesepahaman mengenai arah pengembangan wilayah Oba Tengah ke depan,” tambahnya.
Penyusunan RDTR ini juga ditekankan bukan hanya soal selesainya dokumen, tetapi seberapa jauh dokumen tersebut dapat dijalankan di lapangan.
“Mari kita jadikan penyusunan RDTR ini sebagai momentum untuk memperkuat sinergi, meningkatkan kepastian perencanaan, dan membangun fondasi pembangunan daerah yang lebih maju, inklusif, berkelanjutan, ramah investasi, serta tangguh terhadap bencana,” tutupnya.
Sementara itu, Kasubdirektorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II.E Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Kementerian ATR/BPN, Dian Ayu Wulandari, dalam pemaparannya secara daring menegaskan kedudukan hukum dokumen ini. RDTR merupakan produk hukum pemerintah daerah, sehingga keterlibatan aktif seluruh Organisasi Perangkat Daerah sangat diperlukan guna memastikan isi dokumen selaras dengan visi pembangunan daerah dan kondisi nyata di lapangan.






![BPK RI Perwakilan Malut Lakukan Entry Briefing Kepada OPD di Kota Tidore Kepulauan [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2023/10/3-300x178.jpg)

![Upacara HUT TNI di Tidore [Foto. Ist]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2023/10/Upacara-HUT-TNI-di-Tidore-300x178.jpg)
![Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo Foto Bersama dengan Kontingen Porseni IGTKI-PGRI Kota Tidore Kepulauan [Foto Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2023/10/Sekretaris-Daerah-Kota-Tidore-Kepulauan-Ismail-Dukomalamo-Foto-Bersama-dengan-Kontingen-Porseni-IGTKI-PGRI-Kota-Tidore-Kepulauan-300x178.png)