Malutzone – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan korupsi di sektor cukai yang melibatkan PT Djarum berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar triliunan rupiah. Angka tersebut merupakan hasil hitungan awal dari pengembangan perkara yang sebelumnya terungkap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Februari 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal tersebut kepada awak media, Jumat (30/10/2026).
“Untuk hitungan awal di angka triliunan (kerugian negara),” ucapnya.
Pada Oktober 2026, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk kasus ini, sekaligus melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT Djarum dan Kantor Pengawasan serta Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah. Hingga saat ini, KPK belum merinci periode waktu terjadinya dugaan pelanggaran tersebut.
“Untuk tempus-nya nanti kami update, ya. Jadi memang ini akan ditarik mundur ya untuk beberapa tahun ke belakang. Nanti kita akan melihat dugaan praktik penyimpangan dalam cukai ini sejak kapan dilakukan,” katanya.
Budi menjelaskan bahwa tahap saat ini masih berfokus pada pengumpulan bukti melalui proses penggeledahan. Barang apa saja yang disita belum dapat diungkapkan secara rinci.
“Sehingga di tahap penyidikan awal ini, strategi penyidikannya adalah melakukan kegiatan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini. Artinya ini murni terkait dengan penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penerimaan negara khususnya di sektor cukai,” katanya.
Menanggapi hal ini, pihak manajemen PT Djarum melalui Corporate Communication Senior Manager Group, Budi Darmawan, menyatakan sikapnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati dan menaati hukum,” tuturnya.






![Suasana Peringatan Hari Pahlawan berlangsung di Halaman Kantor Walikota Tidore, Jumat (10/11/2023) [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2023/11/1-5-300x178.jpg)


