Malutzone – Sebanyak 805 PPPK Paruh Waktu di Kota Tidore Kepulauan kini resmi memperpanjang masa kerjanya di tahun 2026. Penyerahan SK perpanjangan dilakukan langsung oleh Wali Kota Muhammad Sinen bersama Wakil Wali Kota Ahmad Laiman di Halaman Kantor Wali Kota, Senin (2/11/2026).
Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan bahwa perpanjangan kontrak bukan hak mutlak, melainkan hasil penilaian kinerja masing-masing pegawai.
“Kontrak kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh waktu merupakan kewenangan Pemerintah Daerah yang dapat diperpanjang atau tidak diperpanjang kontrak kerjanya sesuai dengan evaluasi kinerja, kehadiran dan kedisiplinan,” katanya.
Harapan untuk peningkatan status kepegawaian juga disampaikan, namun disertai syarat yang jelas.
“Saya mohon kepada kalian semua disiplin itu penting. Apalagi sekarang ini semua daerah memperjuangkan PPPK Penuh Waktu untuk menjadi PNS dan PPPK Paruh Waktu menjadi P3K Penuh Waktu, semua ini bisa terjadi kalau ngoni disiplin. Jangan lagi ada yang malas-malas masuk kantor. Jika ketahuan ada yang selama seminggu berturut-turut tidak masuk kantor secara otomatis diberhentikan,” tegasnya.
Wali Kota juga mengingatkan seluruh pegawai untuk senantiasa menjaga perilaku dan menjauhi masalah hukum di mana pun berada.
“Jangan sekali-kali melakukan masalah yang berkaitan dengan hukum di tempat tugas atau di tempat tinggal masing-masing yang nantinya akan berakibat fatal bagi diri sendiri,” pesannya.





![Suasana Peringatan Hari Pahlawan berlangsung di Halaman Kantor Walikota Tidore, Jumat (10/11/2023) [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2023/11/1-5-300x178.jpg)



