Malutzone – Bareskrim Polri secara resmi menetapkan tiga orang anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan secara ilegal serta akses dan penghapusan data elektronik tanpa hak. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.
Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan yang telah dilakukan tim.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Konferensi pers juga dihadiri oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol. Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap. Kadiv Humas menegaskan bahwa Kapolri memperhatikan peristiwa ini dengan sangat serius.
“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Johnny Eddizon Isir.






![Plt Gubernur Maluku Utara (Malut), Al Yasin Ali, [Foto, Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2024/04/5-2-300x178.jpg)
![Pupuhan tenaga honorer PUPR Malku Utara lakukan aksi di depan kantor Dinas PUPR Malut.[Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2024/04/4-1-300x178.jpg)

![Walikota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim, MH menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna ke 4 Masa persidangan II Tahun 2023-2024 tentang Penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Kota Tidore [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2024/04/6-300x178.jpg)