Malutzone – Bareskrim Polri secara resmi menetapkan tiga orang anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan secara ilegal serta akses dan penghapusan data elektronik tanpa hak. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.
Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan yang telah dilakukan tim.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Konferensi pers juga dihadiri oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol. Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap. Kadiv Humas menegaskan bahwa Kapolri memperhatikan peristiwa ini dengan sangat serius.
“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Johnny Eddizon Isir.






![Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Tidore Kepulauan, Dr. Syofyan Saraha, M.Si menerima dokumen hasil rekomendasi TACB Tahun 2024, di Ruang Rapat Penginapan Bogenfil Kota Tidore, Kamis (7/3/2024). [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2024/03/2-3-300x178.jpg)
![Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen membuka kegiatan Rembuk Stunting t di Aula Sultan Nuku Kantor Walikota, Kamis (7/3/2023). [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2024/03/1-1-300x178.jpg)

![Empat orang staf Media Center Kota Tidore pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Tidore Kepulauan mengikuti pelatihan Jurnalistik dan Kehumasan (2). [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2024/03/5-300x178.jpg)