Malutzone – Kasus dugaan penyadapan tanpa dasar hukum yang melibatkan anggotanya diungkap Polri. Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa setiap kegiatan penyadapan wajib menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia, legalitas, dan kepastian hukum.
Pernyataan itu disampaikan setelah tiga anggota Polri — LSP, ASN, dan EH — ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka diduga menyadap sejumlah pihak tanpa kaitan dengan penegakan hukum selama periode 2025–2026, lalu berupaya menghapus jejak aktivitas tersebut.
“Modus operandi pada 2025-2026 para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum, dan menghapus jejak log untuk menghilangkan jejak tersebut,” katanya.
Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan 3 ahli, serta menyita sejumlah barang bukti.
“Kita menyita barang bukti berupa 11 HP (ponsel), 1 Ipad, 4 flash disk,” ungkap Asep.
Kasus ini disambut dengan komitmen serius dari pimpinan Polri untuk menjaga kebersihan institusi. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan:
“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” ujarnya.
“Kita ingat bersama sejalan dengan program kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masy dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” tambahnya.






![Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Tidore Kepulauan, Dr. Syofyan Saraha, M.Si menerima dokumen hasil rekomendasi TACB Tahun 2024, di Ruang Rapat Penginapan Bogenfil Kota Tidore, Kamis (7/3/2024). [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2024/03/2-3-300x178.jpg)
![Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen membuka kegiatan Rembuk Stunting t di Aula Sultan Nuku Kantor Walikota, Kamis (7/3/2023). [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2024/03/1-1-300x178.jpg)

![Empat orang staf Media Center Kota Tidore pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Tidore Kepulauan mengikuti pelatihan Jurnalistik dan Kehumasan (2). [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2024/03/5-300x178.jpg)