Malutzone – Kasus dugaan penyadapan tanpa dasar hukum yang melibatkan anggotanya diungkap Polri. Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa setiap kegiatan penyadapan wajib menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia, legalitas, dan kepastian hukum.
Pernyataan itu disampaikan setelah tiga anggota Polri — LSP, ASN, dan EH — ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka diduga menyadap sejumlah pihak tanpa kaitan dengan penegakan hukum selama periode 2025–2026, lalu berupaya menghapus jejak aktivitas tersebut.
“Modus operandi pada 2025-2026 para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum, dan menghapus jejak log untuk menghilangkan jejak tersebut,” katanya.
Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan 3 ahli, serta menyita sejumlah barang bukti.
“Kita menyita barang bukti berupa 11 HP (ponsel), 1 Ipad, 4 flash disk,” ungkap Asep.
Kasus ini disambut dengan komitmen serius dari pimpinan Polri untuk menjaga kebersihan institusi. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan:
“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” ujarnya.
“Kita ingat bersama sejalan dengan program kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masy dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” tambahnya.





![Kondisi Palestina akibat serangan Israel [Foto. bbc.com]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2023/10/1-4-300x178.jpg)

![Walikota Kota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim, MH melepas secara resmi Kontingen GSI dan penyerahan beasasis SD dan SMP di Aula sultan Nuku Kantor Walikota Jumat (13/10/2023) [Foto. Ist]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2023/10/2-2-300x178.jpg)
![Walikota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim menemui korban tenggelamnya kapal KM Dowora Idaman 03, di Pasar Gosalaha, Selasa (10/10/2023) [foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2023/10/2-1-300x178.jpg)
