Malutzone – Mabes Polri mengungkapkan dugaan penyadapan secara ilegal yang dilakukan oleh tiga orang anggotanya terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah tokoh politik, organisasi masyarakat, media, dan pengusaha. Kegiatan tersebut diduga berlangsung selama kurun waktu 2025 hingga 2026.
Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan bahwa para tersangka memasukkan sejumlah nomor ke dalam sistem tanpa melalui proses verifikasi, lalu menyadapnya tanpa dasar hukum yang sah.
“Terdapat beberapa nomor itu dimasukkan dalam sistem tanpa verifikasi kemudian disadap tanpa kaitan dan penegakan hukum berdasar uu berlaku,” katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11) malam.
Bahkan pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan tersebut. Polri berhasil mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dari pelapor yang melaporkan dugaan tersebut ke Bareskrim Polri.
Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan memeriksa 10 orang saksi dan 3 ahli. Penyidik juga menyita barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, 1 iPad, dan 4 flashdisk.
“Berdasarkan hasil sidik penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka,” katanya.









![BPBD Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Abubakar mengatakan [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2023/11/2-1-300x178.jpg)