Malutzone – Peran mantan Kadiv TIK, Irjen Slamet Uliandi, dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kini terungkap. Meski bukti keterlibatannya telah dianggap cukup, pihak Bareskrim Polri menyebut penahanan belum bisa dilakukan karena kondisi kesehatannya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, menjelaskan posisi SU dalam struktur kegiatan tersebut.
“Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (5/11).
Suhermanto menjelaskan Slamet berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri dan pernah menjabat Kabag Monitoring Bareskrim pada 2010–2019. Posisi ini membuat setiap kegiatan penyadapan memerlukan izin darinya.
“Sampai dengan saat ini, Kabag Monitoring tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari saudara SU,” jelasnya.
Bahkan ketika data hasil penyadapan hendak dihapus pada Oktober 2026, permintaan izin pun ditujukan kepadanya.
“Selanjutnya, pada Oktober 2026 tersangka Irjen Ahrie Sonta meminta izin kepada Slamet untuk menghapus hasil penyadapan,” kata dia.
“Tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, tiga jenderal aktif telah ditetapkan tersangka dan ditahan: eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Mereka dijerat Pasal 258 KUHP, Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2, serta Pasal 32 Ayat 1 UU ITE.








![Jatim belajar percepatan rumah layak dari Malut [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2026/09/12-1-300x178.jpg)
